Iklan

Bagaimana Pelaksanaan Reformasi TNI..? Penyampaian SBY Tentang TNI Aktif Harus Mundur Jika Berpolitik, Pemerintah Bakal Evaluasi

Pandawa Cakra
Tuesday, February 25, 2025, February 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T16:28:21Z

 


Pandawa Cakra.Com__.


JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus mengatakan bahwa pemerintah bakal mengevaluasi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil.


Hal ini disampaikan merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan.


“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang tempati jabatan sipil),” kata Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025).


Ia pun mencontohkan soal jabatan Direktur Utama Bulog yang ditempati Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.


Adapun Novi Helmy tercatat masih aktif di TNI, dengan posisinya saat ini sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.


Novi pun bakal turut dievaluasi terkait hal ini. Pemerintah disebut bakal melihat aturan terlebih dahulu apakah jabatan Dirut Bulog harus diduduki oleh sipil saja.


“Contoh mungkin seperti Kepala Bulog. Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ ketentuannya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini (dari TNI),” ujar Lodewijk.


Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ini menilai persoalan aturan itu sejatinya mudah untuk diikuti. Namun, menurutnya, yang bersangkutan dalam hal ini perwira TNI aktif harus ditanya lebih dulu apakah memilih membaktikan dirinya di sipil atau tetap bertahan di TNI.


“Sebenarnya gampang. Katakan, ‘Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog, atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI, monggo. Kalau mau di Bulog karena ada katakan bisnis itu, maka yang bersangkutan harus pensiun dini. Kita tunggu saja nanti perkembangannya,” pungkas Lodewijk.


Sebelumnya diberitakan, SBY meminta prajurit TNI aktif tidak berpolitik. Ia mengenang pengalamannya saat menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI. Saat itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat politik praktis.


“Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa reformasi TNI aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, Minggu (23/2/2025).


Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan, larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.


Sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI, ia dan tim merancang aturan yang mewajibkan anggota militer untuk mundur jika ingin berkarier di dunia politik.


“Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” ujarnya.


SBY pun mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik. Diketahui AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.


Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.


Sebebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog.


Posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono, kini ditempati oleh Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.


Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.


Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.


Novi mengakui masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) TNI.


“Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).


Dia mengaku hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.


Terkait pengangkatan Novi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.


“Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi pada Minggu (9/2/2025).


“Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” lanjutnya.


Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo


Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat menuai polemik di Oktober 2024 lalu. Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.


Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.


“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.


Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden sehingga dapat diduduki TNI aktif.


Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain:

Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan

Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian

Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.

Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.


Belasan Perwira Purnawirawan TNI Dalam Kabinet


Selain tentara aktif, ada belasan bahkan puluhan perwira purnawirawan TNI yang dipercaya memegang jabatan penting di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka menjabat sebagai menteri, wakil menteri, dirjen, staf ahli, di perusahaan BUMN, dan lembaga pemerintah lainnya.


Namun demikian ada belasan dari purnawirawan TNI itu juga ditunjuk pada posisi penting dan strategis sebagai menteri dan wakil menteri yakni :


1. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan


2. Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan


3. Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri


4. Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi


5. Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan


6. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan


7. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg


8. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wamenhan


9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP


10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN


11. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet


12. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara


13. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan


Revisi UU TNI dan Jabatan TNI


Akhir tahun 2024 lalu mengemuka soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPR RI.

Namun hingga kini kabar revisi UU TNI kembali redup.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI antara lain soal bisnis TNI hingga perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. 


Merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.


(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.


Penjabarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.


Pasal 7 

Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU yakni: 

a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan

b. Kementerian Pertahanan

c. Sekretaris Militer Presiden

d. Badan Intelejen Negara

e. Lembaga Sandi Negara

f. Lembaga Ketahanan Nasional

g. Dewan Pertahanan Nasional

h. Badan SAR Nasional

i. Badan Narkotika Nasional

j. Mahkamah Agung.


Pasal 8

Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, adalah : 

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

b. Badan Nasional Penanggulangan.

(Tim Red).


Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana Pelaksanaan Reformasi TNI..? Penyampaian SBY Tentang TNI Aktif Harus Mundur Jika Berpolitik, Pemerintah Bakal Evaluasi
  • 0

Terkini